Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tolak Peraturan Menkominfo tentang Blokir Situs

Kompas.com - 11/08/2014, 15:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari puluhan lembaga swadaya masyarakat, menolak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan itu dianggap memiliki kekurangan karena tidak menjelaskan secara rinci prosedur pembatasan laman internet.

Direktur Eksekutif ICT Watch Donny Budi Utoyo mengatakan, peraturan menteri (permen) itu tidak menjelaskan prosedur pemblokiran sebuah situs. Penggunaan Trust+Positif, yang menjadi acuan daftar situs yang dilarang beroperasi, dinilai tidak memiliki tahapan penentuan yang jelas.

"Dari mana database Trust+Positif itu berasal? Mereka (Kemenkominfo) hanya memblokir situs berdasarkan laporan," kata Donny saat jumpa pers, di Jakarta, Minggu (10/8/2014).

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 itu ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring pada 7 Juli 2014 serta dicatat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 17 Juli 2014. Tujuan permen, selain memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait situs negatif, juga untuk melindungi kepentingan umum dari dampak negatif internet.

Namun, dalam permen tersebut, tak tercantum bagaimana penentuan daftar situs-situs negatif serta sistem kerja Trust+Positif. Dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Permen tersebut hanya tertulis setiap penyedia layanan internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs yang tercantum dalam Trust+Positif.

"Ini yang kami khawatirkan. Apabila penyedia layanan internet diberi kuasa untuk mengatur pemblokiran, mereka bisa dengan mudah menentukan tambahan situs negatif," ujar Donny.

ICT Watch mencatat, puluhan situs internet yang tidak mengandung unsur pornografi dan SARA juga bisa ikut terblokir. Misalnya, situs mengenai edukasi pemberian air susu ibu, situs aksesibilitas difabel, serta situs program edukasi anak-remaja.

Rawan penyelewengan

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin, hal itu terjadi karena peraturan tersebut tidak merinci seperti apa kriteria negatif. Dalam Bab III hanya tertulis, situs internet bermuatan negatif adalah yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal yang diatur undang-undang.

"Kriteria negatif itu harus jelas. Misalnya, kategori pornografi bisa mengacu Undang-Undang Pornografi. Intinya, harus dirinci unsur negatifnya. Tak bisa menyimpulkan secara umum," kata Nawawi.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya Kemenkominfo membagi peran untuk mengatasi masalah. Dicontohkan, pengaduan situs bermasalah sebenarnya bisa diberikan kepada pengadilan atau bisa ke pemerintah untuk membentuk badan independen yang mengurusi pengaduan, sementara Kemenkominfo hanya bertugas mengeksekusi pemblokiran situs yang diperiksa. "Kalau sekarang, seluruh tugas dipegang oleh Kemenkominfo. Ini rawan penyelewengan," kata Nawawi.

Wahyudi Djafar, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, menuntut agar permen tersebut dicabut. Selain isinya dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya, kehadirannya juga dinilai tidak tepat.

"Tidak etis menteri mengeluarkan peraturan strategis di masa transisi seperti sekarang ini. Sebab, hal ini akan membebani pemerintahan baru," tutur Wahyudi. (A07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com