JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang perdana yang digelar pada Jumat (8/8/2014).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang akan kembali digelar di Ruang KH Rosjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan substansi perkara yang sudah diperbaiki oleh pihak pengadu. Dari 12 laporan yang diterima, DKPP menyidangkan 11 laporan yang dianggap layak untuk disidangkan.
Perkara tersebut datang dari berbagai pihak pengadu yang ditujukan kepada pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Kasus yang diadukan beragam, diantaranya Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan soal dugaan pemalsuan Daftar Riwayat Hidup calon presiden Prabowo Subianto hingga adanya dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU di Jawa Timur.
Sidang ini bersamaan dengan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddique berharap putusan DKPP bisa keluar lebih cepat daripada putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.