JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI tidak memiliki wewenang untuk menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menyebarkan paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Namun, Polri hanya bisa menangkap mereka, jika memang kedapatan pergi dan baru pulang dari Iraq atau Suriah.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie saat ditemui usai menghadiri acara di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis (7/8/2014). Menurut Ronny, tindakan WNI yang ikut memperjuangkan kemerdekaan negara lain di luar Indonesia dapat disebut sebagai tindakan makar terhadap negara sahabat.
“Kalau sampai ke luar negeri, maka dapat diterapkan Pasal 139 a KUHP tentang kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya,” kata Ronny.
Untuk diketahui, Pasal 139 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi ‘Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.’
Sementara, jika diketahui terjadi upaya penyebaran paham ISIS di dalam negeri, maka aparat kepolisian hanya dapat membubarkan kegiatan yang sedang dilakukan oleh kelompok tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat menegaskan, jika setiap ormas yang ada di Indonesia harus berdasarkan asas Pancasila.
Ronny menambahkan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta stake holder terkait dalam mencegah menyebarnya paham ISIS tersebut. Bahkan, kata Ronny, pemerintah daerah seharusnya dapat lebih menunjukkan taringnya untuk mencegah tersebarluaskkannya paham ISIS.
“Hal itu diatur di dalam Pasal 60 dan Pasal 61 yang di juncto-kan Pasal 59 UU Ormas untuk sanksinya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.