Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang ke Indonesia, Pengikut ISIS Akan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/08/2014, 15:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI tidak memiliki wewenang untuk menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menyebarkan paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Namun, Polri hanya bisa menangkap mereka, jika memang kedapatan pergi dan baru pulang dari Iraq atau Suriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie saat ditemui usai menghadiri acara di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis (7/8/2014). Menurut Ronny, tindakan WNI yang ikut memperjuangkan kemerdekaan negara lain di luar Indonesia dapat disebut sebagai tindakan makar terhadap negara sahabat.

“Kalau sampai ke luar negeri, maka dapat diterapkan Pasal 139 a KUHP tentang kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya,” kata Ronny.

Untuk diketahui, Pasal 139 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi ‘Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.’

Sementara, jika diketahui terjadi upaya penyebaran paham ISIS di dalam negeri, maka aparat kepolisian hanya dapat membubarkan kegiatan yang sedang dilakukan oleh kelompok tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat menegaskan, jika setiap ormas yang ada di Indonesia harus berdasarkan asas Pancasila.

Ronny menambahkan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta stake holder terkait dalam mencegah menyebarnya paham ISIS tersebut. Bahkan, kata Ronny, pemerintah daerah seharusnya dapat lebih menunjukkan taringnya untuk mencegah tersebarluaskkannya paham ISIS.

“Hal itu diatur di dalam Pasal 60 dan Pasal 61 yang di juncto-kan Pasal 59 UU Ormas untuk sanksinya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com