JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pansel dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang masa tugasnya akan berakhir pada 10 Desember 2014.
"Yang pasti diharapkan oleh presiden itu sesuai dengan apa yang memang menjadi kewenangan, misi, komitmen KPK selama ini. Oleh karena itu kami apresiasi sekali terhadap pansel ini," kata Busyro di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Busyro meyakini Pansel dibentuk dengan itikad baik untuk bisa menjaring pengganti dirinya di KPK. Anggota Pansel pun, menurut Busyro, merupakan orang-orang yang rekam jejaknya selama ini diakui.
"Kalau melihat komposisi Pansel, itu kami semua tau, nama-nama Pansel itu, bahkan kami tahu track record-nya. Oleh sebab itu melihat kompisisi nama-nama itu, Pansel ini dipersiapkan dengan itikad baik untuk bisa menjaring satu pengganti atau satu calon pimpinan KPK ke depan," tutur Busyro.
Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.
Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan bahwa unsur pimpinan KPK selain Busyro sebenarnya tidak menginginkan adanya pengganti Busyro hingga masa pimpinan KPK Jilid III berakhir pada Desember 2015 mendatang.
Menurut Abraham, empat unsur pimpinan KPK saja sudah cukup untuk melaksanakan tugas KPK hingga masa kepemimpinannya berakhir tahun depan.
Terkait kekosongan pimpinan selepas pensiunnya Busyro tersebut, Abraham mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat tersebut berisi permintaan agar tidak dilakukan seleksi untuk mengganti Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.