JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, tim hukum calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa masih diberi kesempatan memperbaiki berkas permohonan mereka seusai sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden dalam kurun 1x24 jam. Dalam sidang perdana tersebut, para hakim MK akan memberikan masukan terkait permohonan mereka.
"Masih ada kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonan usai sidang. Kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap, tidak perlu dilakukan perbaikan," ujar Hamdan seusai acara halal bihalal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014) siang.
Sidang perdana gugatan perkara pemilu itu akan dilakukan pada Rabu (5/8/2014) besok. Hamdan mengatakan, sidang pertama itu akan memperdengarkan penjelasan terkait permohonan materi gugatan. Setelah itu, mahkamah akan memberikan nasihat jika di dalam permohonan tersebut ada yang harus dikoreksi dan disempurnakan.
"Besok masih ada kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonannya setelah nasihat dari hakim," kata Hamdan.
Dalam persidangan besok, Hamdan menjamin para hakim MK akan memutuskan perkara secara independen tanpa terpengaruh intervensi dari pihak mana pun. Untuk pengamanan di sekitar gedung MK, Hamdan memercayakan kepada Polri yang mengerahkan 22.000 personel untuk bersiaga selama sidang berlangsung.
Pada 25 Juli 2014, Tim Pembela Merah Putih mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. Mereka mengklaim adanya potensi kecurangan pada 21 juta suara pemilih yang tersebar di 52.000 tempat pemungutan suara.
MK akan memutuskan sengketa pilpres tersebut paling lambat pada 21 Agustus 2014 sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan dicatat MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.