JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar mengatakan, aparat penegak hukum di Indonesia seperti polisi, jaksa, dan hakim masih belum sepenuhnya terbebas dari sandungan perkara korupsi. Padahal, imbuhnya, semestinya mereka merupakan pihak yang diharapkan masyarakat untuk memberantas praktik korupsi.
"Di Indonesia, fungsi pengadilan, aparat penegak hukum belum bersih dari praktik korupsi. Institusi tipikor juga harus diawasi," ujar Arad di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (3/8/2014).
Berdasarkan data yang dihimpun ICW, imbuh Arad, setidaknya ada enam Hakim Ad Hoc yang menangani perkara tindak pidana korupsi yang harus mendekam di penjara karena terlibat kasus suap. Keenam hakim tersebut yakni di Semarang Kartini Marpaung, di Palu Asmadinata, di Pontianak Heru Kisbandono, serta di Bandung Setyabudi Tejocahya dan Ramlan Comel.
Apalagi, tambah Arad, pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap Pemilihan Kepala Daerah Serang di MK. Ia mengatakan, vonis tersebut merupakan hukuman pidana terberat bagi pejabat negara aktif sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kasus Akil ini jadi peringatan keras. Pengawasan terhadap penegak hukum harus diperketat jangan sampai koruptor justru menempati pos strategis dalam lembaga hukum," kata Arad.
Indikasi terlibatnya aparat hukum dalam praktik suap menyuap, lanjut Arad, terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi. Ia mengatakan, kelima terdakwa tersebut diputuskan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Timur Manurung.
"MA memutuskan bebas, padahal putusan tingkat pertama dan banding kelima diputus bersalah. Divonis bebas pada saat upaya peninjauan kembali di MA," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menambahkan, seluruh hakim dan jaksa harus memiliki kesaman visi dalam menetapkan hukuman yang berefek jera kepada koruptor. Ia pun mengimbau Komisi Yudisial untuk menelaah keputusan Timur membebaskan kelima terdakwa tindak pidana korupsi tersebut.
"Harus dicek KY jangan-jangan tidak hanya lima terdakwa yang divonis bebas, tapi lebih. Kalau ada indikasi kecenderungan janggal harusnya KY inisiatif penelaahan, wajar atau tidak vonis bebas itu," ujar Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.