Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Sebut Instruksi KPU Buka Kotak Surat Langgar Undang-Undang

Kompas.com - 31/07/2014, 17:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Komisi Pemilihan Umum telah melanggar undang-undang karena mengirimkan surat edaran untuk membuka kotak suara di KPU kabupaten/kota. Tim hukum menilai pembukaan kotak surat suara itu dilakukan di tengah sengketa pemilu presiden yang belum berakhir.

Tim hukum Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/7/2014). Menurut Sahroni, KPU di daerah membuka kotak surat suara setelah mendapatkan surat edaran dari bernomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 dari KPU pusat.

"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Sahroni di Kantor Bawaslu, Kamis siang.

Sahroni mengatakan, proses tahapan pilpres telah beralih dari KPU pengadilan di MK. Oleh karena itu, Sahroni menilai bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa adanya rekomendasi dari MK dapat dikategorikan pelanggaran karena bertentangan dengan undang-undang.

Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotocopy pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com