JAKARTA, KOMPAS.com — Masuknya nama politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dalam Kabinet Alternatif Usulan Rakyat (KAUR) presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Kini, muncul petisi yang menolak Ribka diusulkan sebagai menteri kesehatan.
Seorang pengguna platform petisi Change.org dengan akun Muhamad Ricki Cahyana mengedarkan petisi online yang isinya menolak Ribka sebagai calon menkes. Hingga Kamis (31/7/2014) siang, petisi tersebut telah ditandatangani 33 orang.
Dalam halaman petisi itu, Ricki menyayangkan masuknya nama Ribka sebagai calon menkes dalam KAUR yang dibentuk tim Jokowi Center. Dia mengungkit kasus penghilangan salah satu ayat di Undang-Undang Kesehatan, yakni di Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan mengenai tembakau.
Ribka sebagai Ketua Komisi IX dianggap bertanggung jawab dengan hilangnya ayat di undang-undang tersebut. (baca: Ribka Dilarang Pimpin Rapat di DPR)
Petisi itu juga memuat sejumlah pernyataan Ribka yang dianggap kontroversial. Berikut kalimat lengkap dalam petisi penolakan Ribka sebagai menkes dalam laman Change.org:
"Kami sangat mengapresiasi langkah pak Joko Widodo dan pak Jusuf Kalla membuka platform terbuka untuk publik dalam menentukan dan memberi masukan jajaran kabinet yang akan mereka pimpin di periode mendatang. Ya, Joko Widodo & Jusuf Kalla secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan terpilih sebagai tombak roda pemerintahan periode 2014 - 2019.
Namun, sangat disayangkan melalui sumber Jokowi Center, muncul nama RIBKA TJIPTANING sebagai kandidat Menteri Kesehatan. Kami sebagai publik yang mempunyai kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sangat menyayangkan nama beliau muncul di jajaran bursa kabinet tersebut.
PUBLIK MENOLAK LUPA!
1. Tentu masih ingat dengan peristiwa hilangnya salah satu ayat di Undang-Undang Kesehatan tepat di ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan mengenai tembakau. Terindikasi ayat ini hilang secara ghaib dan ribka sebagai ketua komisi IX membawahi departemen kesehatan bertanggung jawab dengan hilangnya ayat di undang-undang tersebut.
2. Ribka Tjiptaning menilai dokter lebih jahat dari POLANTAS. Dokter yang sebagaimana kita ketahui sebagai pahlawan mulia menyelamatkan dan menyebuhkan jutaan masyarkat dianggap remeh dan menyebut dokter sebagai agen farmasi. Penyataan ini tak pantas dilontarkan seorang pejabat publik
3. Ribka Tjiptaning menyebut PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif TIDAK PENTING! ASI yang notabenenya adalah asupan gizi terbaik yang diberikan kepada bayi dari Ibu dianggap tidak penting mengenai regulasi ini. Hal ini juga dapat dijadikan indikator jika ribka tidak aware terhadap permasalahan anak dan ibu.
Saya bersama jutaan masyarakat peduli kesehatan mengajak rekan-rekan untuk MENOLAK BERSAMA RIBKA TJIPTANING SEBAGAI MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. Susunan kabinet adalah hak preogratif presiden, tapi publik berhak memberi masukan siapakah yang pantas menjalankan roda pemerintahan. Saya bersama jutaan masyarakat berharap besar kepada Pak Joko Widodo dan Pak Jusuf Kalla dapat menjalankan amanah rakyat sebaik mungkin tanpa memberikan jabatan publik ini kepada orang-orang yang tak pantas mendudukinya. Mari kita kawal bersama dengan membantu menyebarkan petisi #TolakRibka ini dan menandatanganinya, semoga pak Jokowi dan pak JK mendengarkan aspirasi kami."
Selain dalam situs Change.org, petisi menolak Ribka sebagai calon menkes juga muncul dalam petisionline.net. Petisi tersebut mengungkapkan penolakan sebagian kelompok yang mengaku sebagai para dokter di Indonesia.
Mereka juga merekomendasikan sejumlah nama guru besar kedokteran yang dianggap lebih layak menjadi calon menkes dibandingkan Ribka. Hingga Kamis ini, petisi itu tampak ditandatangani oleh 4.000-an orang.
Berikut kalimat lengkap petisi penolakan Ribka sebagai calon menkes dalam situs petisionline.net tersebut :
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.