Sidang perdana itu akan mendengarkan keterangan lisan dari tim Prabowo-Hatta. "Sidang pertama direncanakan tanggal 6 untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon, menjelaskan pokok-pokok permohonannya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Ia mengatakan, selain mendengarkan keterangan pihak pemohon, majelis juga bisa memberikan masukan terkait permohonan. Misalnya, kata Hamdan, jika permohonan perlu disempurnakan.
Menurutnya, perbaikan tersebut harus disampaikan keesokan harinya, yaitu Kamis, 7 Agustus 2014. Hamdan menyebutkan, pada sidang berikutnya, yaitu 8 Agustus 2014, majelis akan menerima perbaikan permohonan.
"Dan mendengarkan keterangan jawaban dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalau ada," kata Hamdan.
Setelah itu, persidangan selanjutnya adalah proses pembuktian dengan pengajuan keterangan saksi dan alat bukti.
Tim Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke MK Jumat (25/07/2014) malam. Gugatan dimasukkan sekitar setengah jam sebelum tenggat berakhir pada Jumat malam.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta, menyebutkan terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.