6 Agustus, Prabowo-Hatta Sampaikan Keterangan Gugatan di Sidang MK
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 26/07/2014, 17:28 WIB
Selain mendengarkan keterangan pihak pemohon, majelis juga bisa memberikan masukan terkait permohonan. Misalnya, kata Hamdan, jika permohonan perlu disempurnakan.