JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil presiden terpilih Joko Widodo, Kamis (24/7/2014). Ia menambahkan, Jokowi diminta hadir untuk dimintai keterangannya sebagai korban terkait kasus terbitnya tabloid Obor Rakyat.
"Karena kasus ini delik aduan, memang mengharuskan ada berita acara pemeriksaan saksi korban atas nama Jokowi," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/7/2014).
Ronny mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudera, untuk mendengar keterangan Jokowi di Bareskrim Polri. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan akan meminta keterangan dari Jokowi pada 21 Juli 2014, tetapi ia tidak memenuhinya.
Ronny menuturkan, keterangan Jokowi sebagai saksi penting untuk melengkapi berkas perkara kasus Obor Rakyat. Setelah berkas perkara lengkap, imbuhnya, maka kasus tersebut dapat lebih cepat dibawa ke persidangan.
"Tanpa berita acara pemeriksaan korban, biasanya jaksa penuntut umum tidak menerima berkas perkara tersebut," ujar Ronny.
Ronny mengaku belum mengetahui hasil koordinasi antara penyidik dengan Teguh, apakah Jokowi akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Penyidik tadi pagi bilang akan koordinasikan, tapi hasilnya saya belum tahu," ujarnya.
Tabloid Obor Rakyat berisikan pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi. Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa. Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.