Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra "Office Boy" Berharap Dituntut Bebas

Kompas.com - 23/07/2014, 09:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Hendra Saputra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati itu dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik, berharap kliennnya dituntut bebas.

"Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Avrian, bosnya Hendra, jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," ujar Taufik melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam persidangan sebelumnya, Riefan selaku Direktur PT Rifuel akhirnya mengakui kesalahannya dalan kasus korupsi proyek videotron. Putra Menteri KUKM Syarief Hasan itu mengaku bertanggung jawab atas kasus tersebut. Riefan mengaku telah menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Hendra merupakan office boy di perusahaan Riefan. Sebelumnya, Riefan sempat membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu. Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD.

Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam. Riefan menilai, Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lainnya.

Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangani dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji akhirnya memenangkan proyek videotron meski perusahaan ini baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta. Dalam kasus ini, Riefan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com