JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, puluhan warga negara Tiongkok dan Taiwan yang diciduk polisi memiliki beragam modus operandi dalam menjerat korbannya. Ia menambahkan, tersangka melakonkan beragam peran seperti menjadi pejabat bank hingga penyelidik perkara korupsi.
"Tersangka bertindak selaku pejabat bank yang melayani permohonan kredit nasabah dan meminta nasabah memberi dana administrasi," ujar Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Selain menjadi pejabat bank, imbuh Kamil, beberapa pelaku juga berpura-pura sebagai pejabat antikorupsi yang seolah-olah tengah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi sehingga korbannya memohon dan memberikan sejumlah uang agar perkaranya tidak dilanjutkan.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memeras pejabat dan pengusaha yang diketahui selingkuh dengan mengancam akan menyebarkan aibnya jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
"Mereka juga memeras pengusaha yang diketahui menunggak biaya pembayaran pajak. Dalam melakukan aksinya, pelaku terorganisasi dan dalam kelompok besar," kata Kamil.
Dalam melakukan aksinya, kata Kamil, para pelaku memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan penipuan dan pemerasan dari luar Tiongkok dan Taiwan. Hal tersebut demi menghindari penangkapan oleh aparat penegak hukum di negara asalnya.
Kamil menambahkan, para pelaku memiliki kenalan orang lokal untuk mengatur penyewaan rumah, berlangganan internet, dan mempersiapkan upaya melarikan diri jika aksi mereka diketahui petugas. Bahkan, para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengurus keperluan tersebut.
"Pembayaran pun dilakukan secara tunai untuk menghindari pelacakan," ujarnya.
Saat melakukan transaksi informasi elektronik, pelaku menggunakan teknik spoofing untuk mengelabui pelacakan petugas dengan cara memancarkan kembali akses internet yang mereka terima dari pelayanan jasa internet melalui lebih dari satu relay station berupa ruko yang mereka rancang sendiri.
"Mereka melakukan transaksi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perasan dan pengancaman serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain," pungkasnya.
Dalam operasi tangkap tangan ini, Polri menciduk 35 warga negara Tiongkok dan 21 warga negara Taiwan. Dalam penggeledahan serempak di enam kota pada 19 Juli lalu, Polri menyita barang bukti berupa 5 laptop, 27 telepon genggam, sebuah iPad, dan 24 kartu pengenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.