"Perlu dipahami bahwa perolehan suara nol atau sedikit, itu bukan menjadi sesuatu yang mutlak dianggap pelanggaran," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
Kecuali, tambah Nelson, jika ada laporan terjadi pelanggaran di TPS-TPS tersebut, maka harus ada pengecekan kembali. Sejauh ini, ia mengaku belum menerima laporan pelanggaran. Meski begitu, Bawaslu RI akan menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melihat adanya indikasi manipulasi.
Terkait ketiadaan saksi di TPS Sampang, Nelson mengatakan, hal tersebut bukan kesalahan penyelenggara atau pengawas pemilu. "Tidak ada saksi kan bukan kesalahan penyelenggara pemilu. Itu kan hak peserta calon untuk mengamankan suaranya," jelas Nelson.
Sebelumnya, menurut dokumen C1 yang diunggah dalam laman situs resmi Komisi Pemilihan Umum, pasangan Jokowi-JK tidak mendapatkan satu suara pun di 17 tempat pemungutan suara di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam Pemilu Presiden 9 Juli lalu. Seluruh suara pemilih di 17 TPS ini diberikan untuk pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Selain itu, tak ada tanda tangan atau paraf saksi dalam semua dokumen formulir C1 dari ke-17 TPS itu, baik saksi dari pihak Prabowo-Hatta maupun saksi dari pihak Jokowi-JK. Pada halaman keempat seluruh dokumen itu, kolom paraf saksi di bagian bawah tampak kosong. Padahal, isian nama TPS dan perolehan suara di bagian atas terisi dengan baik. Seharusnya, kolom itu diisi seperti formulir C1 yang diunggah dari semua TPS di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.