Mubarok yang saat itu Ketua Tim Sukses Anas mengaku tak tahu adanya posko pemenangan tersebut. "Saya enggak tahu poskonya ada di mana," ujar Mubarok saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan lainnya dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Meski tidak tahu adanya posko pemenangan tersebut, Mubarok mengakui pernah mengikuti rapat di Apartemen Senayan City Residence. Dalam dakwaan, Anas disebut memiliki posko relawan pemenangan di apartemen tersebut dan di Ritz Carlton Jakarta, Pacific Place.
"Iya (pernah rapat)," kata Mubarok.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, Anas disebut menerima uang dari mantan Bendahara Umum Partai Umum Muhammad Nazaruddin yang juga bos Permai Group sebesar Rp 84,515 miliar dan 36.000 dollar AS.
Menurut dakwaan yang disusun jaksa KPK, uang itu antara lain digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.