Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pasar Bahan Pokok Murah, Jokowi-JK Dilaporkan Tim Prabowo-Hatta ke Bawaslu

Kompas.com - 08/07/2014, 17:52 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburokhman, melaporkan kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla ke Badan Pengawas Pemilu. Laporan ini, kata dia, terkait dengan penjualan paket bahan kebutuhan pokok murah yang dilakukan tim Jokowi-JK.

"Kami menduga paket tersebut akan digunakan untuk politik uang dengan dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah sebagai upaya untuk meningkatkan elektabilitas pasangan Jokowi-JK," kata dia, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/7/2014).

Habiburokhman mengatakan, informasi penjualan paket bahan kebutuhan pokok murah itu kali pertama diperoleh melalui pemberitaan sebuah media online. Berbekal info itu, kata dia, tim Prabowo-Hatta langsung menuju lokasi yang beralamat di Jalan Banyumas, dekat Masjid Sunda Kelapa.

"Ada paket bahan kebutuhan pokok berupa minyak goreng, beras, dan mi instan yang menumpuk di posko tersebut. Bahan kebutuhan pokok itu dijual rabat (diskon)," kata dia.

Menurut Habiburokhman, posko tersebut adalah posko Tim Bravo 5. Dia menyebut tim tersebut adalah tim yang dibentuk Jokowi-JK beberapa waktu lalu untuk menangkal isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Habiburokhman mengaku membawa video sebagai barang bukti awal untuk diproses Bawaslu. Menurut dia, pembagian bahan kebutuhan pokok dengan modus pasar murah tersebut melanggar unsur tindak pidana politik uang seperti yang diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com