Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPK, dan pemilih pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan mencatatkannya dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Untuk memilih, pemilih yang terdaftar di DPKTb cukup hanya menunjukkan identitas kependudukan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Namun, pemilih hanya dapat memilih di TPS yang berlokasi di alamat yang sesuai dengan KTP pemilih.
Bagaimana jika ternyata pemilih tidak berdomisili di lokasi yang sesuai dengan alamat di KTP? Pemilih tersebut dapat meminta surat keterangan domisili kepada lurah atau kepala desa setempat. Jika memang pemilih sudah berdomisili di wilayah tersebut selama minimal enam bulan, lurah atau kepala desa dapat memberikan surat keterangan domisili.
Pada hari-H pemungutan suara, Rabu (9/7/2014), pemilih cukup menunjukkan surat keterangan domisili tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Namun, pemilih tersebut baru dapat mencoblos pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Demikian juga pemilih yang hanya berbekal KTP dan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.