Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum "Obor Rakyat" Anggap Santai Status Tersangka Kliennya

Kompas.com - 05/07/2014, 10:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hinca Panjaitan selaku Kuasa Hukum Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa mengatakan, kliennya menghormati keputusan penyidik yang menjerat mereka dengan undang-undang tentang pers. Hinca menambahkan, putusan tersebut masih dapat berubah seiring dengan pemanggilan selanjutnya.

"Tentu kami akan jalankan mekanismenya karena mereka (Setyardi dan Darmawan) masih punya kesempatan untuk mengklarifikasi ini," ujar Hinca saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/7/2014).

Hinca menambahkan, Obor Rakyat dianggap melanggar undang-undang pers karena tidak memiliki badan hukum. Ia mengaku kliennya sudah lama mengurus mengenai perizinan berdirinya badan hukum dan alamat redaksi.

Obor Rakyat edisi sebelumnya, imbuh Hinca, masih merupakan produk contoh untuk melihat reaksi pasar sehingga Setyardi selaku pemimpin redaksi belum secara serius mengurus pendirian badan hukum secara resmi.

"Sejak awal badan hukum itu segera kita urus karena masih soal dummy dan contoh," ujarnya.

Hinca menampik anggapan bahwa Setyardi dan Dharmawan menerima putusan dari kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan. Ia menambahkan, masih ada penyidikan selanjutnya yang akan memperjelas apakah terbitnya Obor Rakyat dapat dijerat undang-undang atau tidak.

"Ini bukan soal terima (putusan) atau tidak terima. Kami hormati saja. Apakah mereka bersalah? Belum tentu," kata Hinca.

Untuk itu, Hinca mengaku kedua kliennya siap memenuhi panggilan penyidik berikutnya, Senin (7/7/2014). Ia pun enggan menduga-duga apakah setelah pemeriksaan ahli lainnya Setyardi dan Darmawan dapat dikenakan sanksi berlapis.

"Tidak usah pakai kalau-kalau, yang fakta-fakta saja. Dalam surat panggilan tersangka faktanya cuma itu," pungkasnya.

Informasi saja, Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Mereka dianggap menyalahi undang-undang tetsebut karena tidak memiliki badan hukum dengan sanksi denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com