Ia menjabarkan, rekapitulasi perolehan suara di tingkat keluarahan akan berlangsung pada 10 hingga 12 Juli 2014, di kecamatan pada 13 hingga 15 Juli, di kabupaten kota pada 16 hingga 17 Juli, dan di provinsi pada 18 hingga 19 Juli. Adapun rekapitulasi di tingkat nasional akan berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2014.
Ia mengatakan, KPU wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu jika ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara. Karena itu, dia berharap, ketika rekapitulasi di tingkat nasional tidak ada lagi persoalan karena sudah diselesaikan di tingkat daerah.
"Tinggal operasional di lapangan agar temuan tindaklanjuti dan diselesaikan di tingkatannya karena kami punya waktu tiga hari untuk (merekapitulasi perolehan suara dari) 33 provinsi tambah luar negeri," kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.