JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menilai peluang pelanggaran pemilu terjadi pada saat penghitungan suara atau rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan. Hal itu berdasarkan evaluasi secara umum yang dilakukan MK pascapemilu legislatif.
"Paling banyak terjadi pelanggaran pada asat penghitungan suara, atau rekapitulasi tingkat desa kelurahan dan kecamatan. Hal ini tentu harus menjadi perhatian dari penyelenggara pemilu," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Hamdan meminta kepada penyelenggara pemilu untuk lebih memberi perhatian khusus dengan memperbaiki mekanisme kerja pada tingkat desa dan kecamatan agar pemilu presiden 9 Juli mendatang dapat berjalan dengan baik.
"Pada tingkatan desa atau PPS, dan kecamatan atau PPK perlu perhatian khusus untuk memperbaiki mekanisme kerja untuk pilpres akan datang," kata Hamdan.
Hamdan menambahkan, secara umum, tim pengawas pemilu di tingkat daerah telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut dia, peran pengawas pemilu sangat membantu meringankan tugas MK karena banyak perkara pemilu yang dapat diselesaikan di tingkat daerah.
"Di daerah yang pengawas pemilunya kuat, jumlah perkara yang sampai ke MK jadi kurang karena sudah diperbaiki oleh pengawas pemilu dan bawaslu," ujar Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.