JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah yang bergulir di MK.
Lantas, seperti apa hukuman seumur hidup yang harus dihadapi Akil?
Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, hukuman penjara seumur hidup berarti si terpidana harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Dia akan dipenjara hingga meninggal dunia.
Menurut Chairul, hukuman pidana seumur hidup ini berbeda dengan pidana penjara waktu tertentu. Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) diatur jenis-jenis hukuman, termasuk penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Penjelasan mengenai pidana seumur hidup dan penjara selama kurun waktu tertentu ini dimuat dalam Pasal 12 Ayat 1 KUHP. Menurut Pasal 12 Ayat (1) KUHP, ada dua jenis pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu.
Dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
"Pidana penjara ada dua jenis, seumur hidup dan sementara waktu. Kalau seumur hidup itu sampai dia mati, kalau waktu tertentu itu maksimal 20 tahun penjara," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2014).
Chairul juga meluruskan pendapat keliru yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukuman seumur hidup berarti dipenjara sesuai angka umur terpidana. "Tidak benar itu, hukuman seumur hidup, ya dipenjara sampai mati," sambung Chairul.
Lalu, dapatkan seseorang yang divonis seumur hidup mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidananya? Chairul mengatakan, pengurangan hukuman tidak berlaku lagi bagi terpidana seumur hidup, kecuali jika Presiden memberikannya grasi.
Dengan adanya grasi, kata dia, pidana penjara seumur hidup yang harus dihadapi terpidana bisa diubah menjadi pidana waktu tertentu.
"Enggak bisa ada pengurangan hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya kok, kecuali dengan grasi. Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," tuturnya.
Mengenai berapa lama pidana waktu tertentu yang nantinya akan dijalani si terpidana jika mendapatkan grasi, Chairul mengatakan bahwa hal itu tergantung keputusan Presiden yang memberikan grasi.
Dia juga menilai bahwa seorang yang divonis seumur hidup sedianya tidak lagi dijatuhi hukuman denda. Hal tersebut dikarenakan hukuman pidana penjara yang diterima si terpidana sudah maksimal.
"Sama seperti orang yang dihukum mati, tidak boleh lagi pidana pokok yang lain seperti pidana denda," ujarnya.
Meski demikian, menurut Chairul, pidana tambahan berupa penyitaan aset terdakwa masih boleh dilakukan.