Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog: Efek Jera Putusan Akil Hanya Bertahan 2 Tahun

Kompas.com - 01/07/2014, 11:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Putusan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dinilai tak akan memberikan efek jera dalam jangka panjang. Kriminilog Adrianus Meliala bahkan memperkirakan efek jera dari putusan Akil ini hanya akan bertahan 2 tahun.

“Efek jera itu tidak pernah konstan. Makim lama makin kecil efeknya. Jadi amat kondisional. Tapi hingga 1-2 tahun ke depan, cukuplah untuk membuat banyak pejabat hukum mikir tujuh kali sebelum korupsi,” ujar Adrianus saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).

Adrianus mengakui putusan terhadap Akil itu memang cukup berat dan patut diapresiasi. Dia bahkan melihat putusan ini sebagai ganjaran atas perbuatan Akil, ganjaran atas peran penegak hukum yang dikhianati, dan simbol dari rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri sebagai akibat dari perbuatan Akil.

Meski demikian, Adrianus melihat efek jera tidak akan berlangsung lama karena tidak adanya perubahan sistem.

“Jadi godaan bagi pribadi penegak hukum tetap saja besar. Di pihak lain, instansi penegak hukum nampak agak keberatan membentengi anggotanya agar tetap berintegritas tinggi,” ucap anggota Komisi Kepolisian Nasional ini.

Untuk memberikan efek jera yang berkesinambungan, Adrianus berpendapat, perlu konsistensi hukuman dalam kasus-kasus serupa pada masa mendatang.

“Harus ada penghukuman yang beruntun dan konsisten bagi 'Akil-Akil' berikutnya,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Menurut dia, tingkat efek jera sangat bergantung pada pemerimaan publik dan ekspos media massa atas model hukuman seumur hidup secara terus-menerus.

Pasalnya, Zainal mengkhawatirkan karakter masyarakat yang cepat lupa cenderung akan mudah memaafkan narapidana kasus korupsi yang akhirnya taubat.

“Bagaimana mengingatkan terus publik. Kalau Anda penegak hukum, Anda pelanggar, bisa disikat dengan keras. Pejabat publik yang membaca hari ini dalam kasus itu, bisa saja jera dalam waktu 1-2 minggu. Tapi kalau seiring amnesia publik, mereka cenderung memaafkan,” kata Zainal.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil. Hakim menilai mantan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com