JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dinilai tak akan memberikan efek jera dalam jangka panjang. Kriminilog Adrianus Meliala bahkan memperkirakan efek jera dari putusan Akil ini hanya akan bertahan 2 tahun.
“Efek jera itu tidak pernah konstan. Makim lama makin kecil efeknya. Jadi amat kondisional. Tapi hingga 1-2 tahun ke depan, cukuplah untuk membuat banyak pejabat hukum mikir tujuh kali sebelum korupsi,” ujar Adrianus saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).
Adrianus mengakui putusan terhadap Akil itu memang cukup berat dan patut diapresiasi. Dia bahkan melihat putusan ini sebagai ganjaran atas perbuatan Akil, ganjaran atas peran penegak hukum yang dikhianati, dan simbol dari rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri sebagai akibat dari perbuatan Akil.
Meski demikian, Adrianus melihat efek jera tidak akan berlangsung lama karena tidak adanya perubahan sistem.
“Jadi godaan bagi pribadi penegak hukum tetap saja besar. Di pihak lain, instansi penegak hukum nampak agak keberatan membentengi anggotanya agar tetap berintegritas tinggi,” ucap anggota Komisi Kepolisian Nasional ini.
Untuk memberikan efek jera yang berkesinambungan, Adrianus berpendapat, perlu konsistensi hukuman dalam kasus-kasus serupa pada masa mendatang.
“Harus ada penghukuman yang beruntun dan konsisten bagi 'Akil-Akil' berikutnya,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Menurut dia, tingkat efek jera sangat bergantung pada pemerimaan publik dan ekspos media massa atas model hukuman seumur hidup secara terus-menerus.
Pasalnya, Zainal mengkhawatirkan karakter masyarakat yang cepat lupa cenderung akan mudah memaafkan narapidana kasus korupsi yang akhirnya taubat.
“Bagaimana mengingatkan terus publik. Kalau Anda penegak hukum, Anda pelanggar, bisa disikat dengan keras. Pejabat publik yang membaca hari ini dalam kasus itu, bisa saja jera dalam waktu 1-2 minggu. Tapi kalau seiring amnesia publik, mereka cenderung memaafkan,” kata Zainal.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil. Hakim menilai mantan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.