"Kami minta PPLN dan KPPSLN di Singapura supaya mengecek paspor orang Indonesia yang akan memberikan suara hanya dengan menunjukkan paspor. Kalau mereka hanya jalan-jalan ke sana, supaya tidak diberi (hak suara)," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, PPLN atau KPPSLN harus menanyakan kepada pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan surat kependudukan seperti kartu tanda penduduk atau paspor). Jika memang pemilih tersebut hanya berniat berekreasi dan akan kembali ke Indonesia sebelum 9 Juli, maka sebaiknya memilih di dalam negeri saja. "Kalau memang mau pulang, nanti pilih pas pulang saja," kata Nelson.
Potensi penggunaan hak pilih hingga lebih dari satu kali lantaran hari pemungutan suara di luar negeri lebih digelar lebih awal dibanding di dalam negeri. Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan pada 4 hingga 6 Juli 2014, sedangkan di dalam negeri pada 9 Juli 2014. Di Singapura dan Malaysia misalnya, pemungutan suara diselenggarakan Minggu, 6 Juli 2014. Adapun, biaya transportasi pulang dan pergi dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia ke Singapura hanya Rp 360.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.