Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Warga Perbatasan Memilih Dua Kali, Bawaslu Sebar Brosur di Kantor Imigrasi

Kompas.com - 30/06/2014, 15:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ada potensi kerawanan saat pemilih di wilayah perbatasan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, yaitu di dalam negeri dan di luar negeri. Terkait potensi itu, Bawaslu menyebarkan brosur berisi larangan memilih lebih dari sekali dan ancaman sanksinya.

"(Pencegahan) yang dilakukan pengawas pemilu di daerah masing-masing antara lain adalah, di titik perbatasan itu kami membuat brosur untuk mengingatkan kepada setiap orang, terutama yang ke luar atau pulang dari luar negeri," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

"Kalau sudah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, untuk tidak menggunakan hak pilihnya lagi di Indonesia," ujar Nelson lagi.

Nelson mengatakan, brosur tersebut disebar di kantor imigrasi di wilayah perbatasan. Dengan demikian, petugas imigrasi dapat memberikan brosur itu kepada imigran yang melintas perbatasan, pada masa pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. "Kami juga mencantumkan ancaman pidananya," kata dia.

Nelson menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pilpres, Pasal 236 diatur, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih diancam pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 18 bulan atau denda minimal Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

Potensi penggunaan hak pilih hingga lebih dari satu kali akibat hari pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal dibanding di dalam negeri. Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan pada 4 hingga 6 Juli 2014, sedangkan di dalam negeri pada 9 Juli 2014.

Di Singapura dan Malaysia misalnya, pemungutan suara diselenggarakan Minggu, 6 Juli 2014 mendatang. Adapun, biaya transportasi pulang dan pergi dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia ke Singapura hanya Rp 360 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com