Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 13.00 WIB, Akil Mochtar Hadapi Vonis

Kompas.com - 30/06/2014, 06:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah, Senin (30/6/2014). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan surat putusan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya. Pengacara Akil, Adardam Achyar berharap kliennya diputus seadil-adilnya. "Harapan kami, semoga di awal Ramadhan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," tulis Adardam melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2014) malam.

Akil sebelumnya dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah.

Jaksa berpendapat Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten senilai Rp 1 miliar, Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang senilai Rp 19.886.092.800, serta Pilkada Lampung Selatan senilai Rp 500 juta.

Akil juga dinilai terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 1,8 miliar, dan Pilkada Provinsi Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.

Sementara itu, untuk dakwaan ketiga, Akil dianggap terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Jaksa juga menilai Akil terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa menyatakan pula Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dan memilih Akil. Tak ada satu pun pertimbangan yang meringankan untuk Akil dalam tuntutan tersebut. Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan Akil menurut jaksa adalah semua perbuatan Akil itu dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi.

Selain itu, Akil adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan Akil juga dinilai telah meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi dan akan butuh waktu lama bagi masyarakat untuk bisa kembali mempercayai MK.

Menurut Jaksa, Akil juga tidak kooperatif dan jujur selama persidangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Akil membantah menerima suap terkait sengketa pilkada di MK.

Isi pleidoi Akil yang berjudul Aku Bukan Malaikat tapi Bukan Pecundang itu juga banyak berisi tudingan terhadap pimpinan KPK. Akil pun kecewa karena jaksa KPK tidak memasukkan pertimbangan yang meringankan tuntutannya. Dalam pleidoi pribadinya, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku telah banyak berjasa untuk bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Beyo'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Beyo"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com