JAKARTA, KOMPAS.com — Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwoprandjono (PR) membantah dirinya terlibat dalam Tim Mawar terkait penculikan aktivis pada tahun 1998 lalu. Menurut pengacara Muchdi, Muhammad Fathir, saat penculikan kerusuhan terjadi, Muchdi belum mengemban tugasnya sebagai Danjen Kopassus.
"Pak Muchdi tidak terlibat Tim Mawar, saat itu dia masih menjabat sebagai Pangdam di Tanjungpura," kata Fathir dalam konferensi pers di Hotel Interkontinental, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014) siang.
Hal tersebut disampaikan Muchdi, membantah pernyataan pengacara Elza Syarief. Sebelumnya, Elza mengatakan, Muchdi-lah yang menjabat sebagai Danjen Kopassus saat penculikan aktivis dan harus bertanggung jawab, bukan Prabowo Subianto.
Adapun Prabowo menjabat Danjen Kopassus hingga Maret 1998 yang kemudian digantikan oleh Muchdi. Elza juga menuding, karena penculikan itulah Muchdi diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Perwira.
"Beliau tidak pernah diperiksa dan terperiksa, apalagi sampai adanya info diberhentikan dari TNI. Sampai dengan 2001 itu dia masih menjabat sebagai wairjen TNI. Kalau diberhentikan saat jadi danjen artinya tidak ada jabatan lagi. Sampai 2003 ia masih menjabat di BIN," tegasnya.
Fathir pun meminta Elza segera mengklarifikasi ucapannya. Jika tidak, pihaknya akan membawa kasus ini lebih lanjut ke proses hukum. Dia juga meminta media massa untuk tidak mengutip berita dari sumber yang tidak kredibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.