JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya, Setyardi Budiono, dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi dalam memaknai proses demokrasi pada 2014 ini.
"Kami sebagai atasan langsung Setyardi Budiono menegaskan bahwa Staf Khusus Presiden maupun Istana tidak pernah mengeluarkan arahan atau instruksi kepada Setyardi dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat itu," kata Velix, Kamis (19/6/2014), seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.
Menurut Velix, karena merupakan inisiatif pribadi, setiap langkah serta substansi yang termuat di dalam tabloid Obor Rakyat hanya mewakili pandangan pribadi Setyardi, bukan pandangan Istana.
Velix menilai, secara tugas keseharian, Setyardi bertanggung jawab dalam urusan pembangunan perkotaan dan pedesaan serta koordinator kewilayahan Sumatera. Namun, ia menegaskan, saat mengerjakan tabloit Obor Rakyat itu, Setyardi dalam status cuti di luar tanggungan negara, yang dilakukannya sejak akhir April hingga akhir Juli 2014.
"Sebagai langkah pribadi, Setyardi telah menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dalam penerbitan Obor Rakyat ini. Bentuk pertanggungjawaban itu dapat diklarifikasi di lembaga penegak hukum, lembaga pengawas pemilu, maupun lembaga pengawas pers," papar Velix.
Dengan demikian, lanjut Velix, Dewan Pers maupun Bawaslu dapat membuka ruang dialog bagi Setyardi untuk menjelaskan bangunan argumentasi kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui tabloid Obor Rakyat ini.
"Dengan dialog ini, kita semua dapat menemui sisi antara sikap kritis bersuara dan manakah sisi yang dianggap melanggar hukum," paparnya.
Hormati proses hukum
Velix menambahkan, dalam menyikapi pro-kontra di tengah masyarakat saat ini, Setyardi telah bertemu dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk melaporkan latar belakang sikap, langkah pribadi, dan hak politiknya dalam peran menerbitkan tabloid Obor Rakyat .
"Sebagai kelanjutan, Istana menghormati proses hukum, baik di tataran lembaga penegak hukum, pengawas pemilu, dan lembaga pengawas pers," ucap Velix.
Dengan demikian, kata Velix, Setyardi memiliki ruang untuk berdialog dengan pihak kepolisian, Bawaslu, dan Dewan Pers.
"Istana berharap kita semua menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kepolitikan kekinian yang dinamis," pungkas Velix.
Sebelumnya, Dipo menegaskan apa yang dilakukan oleh Setyardi merupakan inisiatif pribadi. Namun, bila ada yang merasa dirugikan terhadap tindakan Setyardi, baik karena tindakan pribadinya maupun terkait dengan penerbitan tabloid itu, Dipo mempersilakan untuk memprosesnya melalui jalur hukum, apakah lewat Polri atau Kejaksaan Agung.
Jika dalam proses hukum itu terbukti Setyardi melakukan pelanggaran, menurut Dipo, barulah dirinya bisa melakukan tindakan administratif. Namun, tanpa ada proses hukum, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan administratif kepada Setyardi.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.