Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Kemenlu Geleng-geleng Dengar Keterangan Saksi

Kompas.com - 18/06/2014, 15:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat membantah mengetahui adanya alokasi uang lelah untuk Menteri Luar Negeri saat itu, Hassan Wirajuda, terkait penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional di Kemenlu.

Sudjadnan pun terus menggelengkan kepalanya ketika mendengar kesaksian mantan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana dan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Warsita Eka yang membenarkan adanya uang lelah tersebut.

"Tidak pernah saya menerima (informasi), dikatakan bahwa, Pak ada pembagian (uang lelah)," ujar Sudjadnan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Eka dan Putu hadir untuk dikonfrontasi dengan Sudjadnan soal kesaksiannya. Mereka duduk di belakang Sudjadnan dalam ruang sidang.

Eka dan Putu mengatakan, Sudjadnan mengetahui adanya pembagian uang lelah itu. "Kita berembuk, termasuk saya, Putu, di hadapan terdakwa (Sudjadnan)," kata Eka.

Namun, Eka mengakui tidak pernah ada perintah dari Hassan atau Sudjadnan terkait pembagian uang lelah itu. Sudjadnan pun menegaskan, tidak ada perintah darinya. Sudjadnan bersikeras mengatakan, ia tak pernah menerima laporan soal uang lelah dari Eka dan Putu.

"Saya tidak pernah mengatakan sama sekali, tolong uang lelah," kata Sudjadnan lagi.

Dalam persidangan sebelumnya, Hassan juga membantah menerima uang lelah Rp 440 juta untuk 11 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu. Adapun uang lelah itu, menurut Putu, untuk mengganti pengeluaran terkait penyelenggaraan konferensi.

Dalam dakwaan, selain Hassan, pihak yang disebut menerima uang adalah Eka sebesar Rp 15 juta, Putu sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com