JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sekitar pukul 21.30 WIB pada Senin (16/6/2014) di Hotel Acacia Matraman, Jakarta. Yesaya diamankan petugas KPK bersama Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak berinisial Y, serta seorang dari pihak swasta berinisial TM.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, proses tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas KPK mengikuti TM yang bertemu dengan Y di Hotel Acacia, Jakarta.
"Sekitar pukul 21.00 WIB lebih sedikit, seorang bernama TM bertemu dengan Y. Y ini adalah kepala dinas di Kabupaten Biak," kata Johan di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Setelah pertemuan, lanjut Johan, TM dan Y menuju sebuah kamar di lantai tujuh Hotel Acacia Jakarta. Dalam kamar tersebut, Yesaya tampak sudah menunggu keduanya. Diduga, terjadi serah terima uang di dalam kamar di lantai tujuh Hotel Acacia itu.
Johan mengatakan, petugas KPK langsung meringkus TM dan Y setelah keduanya keluar dari kamar. "Setelah itu, dua orang tadi balik. TM dan Y keluar dari kamar. Tak jauh dari situ, kemudian penyidik melakukan penangkapan," sambungnya.
Setelah menangkap keduanya, petugas KPK membawa kembali TM dan Y ke dalam kamar, tempat Yesaya berada. Petugas KPK pun meringkus Yesaya di dalam kamar tersebut.
Di dalam kamar itu, kata Johan, terdapat uang dalam dollar Singapura yang ditemukan dalam sebuah tas hitam. Uang dalam tas tersebut bernilai sekitar 100.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 943,7 juta (kurs Rp 9.437).
Uang senilai hampir Rp 1 miliar itu terbagi dalam pecahan 10.000 dollar Singapura dan 1.000 dollar Singapura. "Uang ini dimasukkan dalam amlop-amlop putih di dalam tas hitam," kata Johan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan dua sopir dan seorang ajudan. Tim juga mengamankan satu mobil Mazda merah dari TM. Hingga kini, keenam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut masih diperiksa KPK untuk kemudian masuk pada penentuan status hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.