Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Singgung Pernyataan Akil soal Hukuman Potong Jari untuk Koruptor

Kompas.com - 16/06/2014, 15:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah memberi gagasan hukuman potong jari tangan kepada koruptor. 

Hal itu disinggung jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).

"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada 9 Maret 2012, yang menyatakan, 'Ini ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup'," ujar jaksa Pulung menirukan ucapan Akil saat itu.

Jaksa mengatakan, Akil telah diberi amanah besar sebagai seorang hakim konstitusi. Akil pun memimpin lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa, yang meliputi empat kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Jaksa juga menjabarkan latar belakang Akil, yaitu sebagai praktisi hukum, doktor di bidang ilmu hukum, dan pegiat antikorupsi. Menurut jaksa, dengan latar belakang tersebut, publik menaruh harapan besar kepada Akil agar dapat menjalankan tugas selaku hakim dan Ketua MK RI dengan penuh dedikasi dan integritas.

"Namun, pada kenyataannya, terdakwa malah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan atas amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya," kata jaksa Pulung.

Jaksa menyebut Akil justru melegalkan praktik suap-menyuap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Menurut jaksa, perbuatan Akil telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia yang telah menaruh harapan dan kepercayaan, juga meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.

"Terdakwa tidak menjaga amanah dengan melakukan kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada. Ia juga dijerat tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com