Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunggu Permenkeu untuk Bangun Rumah Bagi SBY

Kompas.com - 12/06/2014, 22:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan realisasi rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono segera direalisasikan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan itu akan mengatur luas tanah dan bangun dan lokasi rumah yang akan diberikan untuk para mantan presiden dan wakil presiden.

"Setelah peraturan menteri keuangan keluar, di situ baru saya realisasikan nanti berapa luas tanah, di mana arealnya, berapa anggarannya, yang menghitung nanti Kementerian Keuangan," ujar Sudi usai acara pengukuhan Guru Besar Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Kamis (12/6/2014).

Sudi menyatakan pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah dilakukan sejak presiden-presiden sebelum SBY. "Presiden sebelumnya juga dapat lho, Ibu Megawati juga dapat," ungkap Sudi.

Menurut dia, Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 yang baru diterbitkan SBY lebih ditekankan untuk memperbaiki perpres sebelumnya. Namun, Perpres itu nantinya akan didukung oleh Permenkeu yang menentukan areal, luas, dan harga rumah.

"Setelah itu baru dianggarkan uang atau bentuk areal tanah, bisa bentuk uang. Nanti dihitung oleh Kementerian keuangan, seperti itu ya," ucap Sudi.

Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Peraturan Presiden nomor 52 nomor 2014 itu menyatakan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Disebutkan pula bahwa mantan presiden dan atau wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Di dalam pasal 2 Perpres, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukun keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Perpres ini juga memuat aturan tentang pajak dan biaya lain terkait dengan pemberian rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ditanggung oleh negara. Aturan ini ditandatangani pada 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014, ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden nomor 81 tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com