"Saya berpikir terhadap perbarengan ini, saya semata menjalankan tugas. Saya menyesal karena saya melakukan kelalaian kealpaan peminjaman kepada Robert Tantular," jawab Budi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Budi menjelaskan, langkah penyelamatan Bank Century adalah untuk mencegah terjadinya krisis seperti tahun 1997-1998. Menurut Budi, situasi saat itu memang tak bisa dihindari. "Bank Indonesia harus melakukan langkah-langkah terkait dengan krisis likuiditas yang sudah terjadi. Bukan hanya PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang saya ubah dalam rangka relaksasi," terangnya.
Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar.
Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert sebesar Rp 2,753 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.