"Dalam fungsi anggaran, ada usulan enggak perlu ada Banggar permanen," kata Yani, saat dihubungi, Jumat (6/6/2014).
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, setelah Banggar dibubarkan, maka pembahasan anggaran akan difokuskan di tingkat komisi. Kalaupun ada pembahasan di luar komisi, maka akan dibentuk organ lain yang sifatnya ad hoc.
"Di draf (RUU MD3) usulan tersebut sudah ada sejak awal," tandasnya.
Saat ini, revisi RUU MD3 terus dibahas oleh pansus di DPR. Isu besar dari RUU ini adalah mengubah paradigma DPR yang tengah terpuruk.
Sebelumnya, Yani mengatakan bahwa RUU tersebut akan membuat DPR kedap korupsi. Selain itu, akan ada pembenahan besar-besaran untuk meneguhkan fungsi DPR sebagai lembaga legislasi dan pengawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.