JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta izin untuk lebih dulu memberi kesaksian kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada 2004-2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/6/2014). Ia meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati. "Karena saya ada urusan jam 12 ini, kalau bisa saya duluan. Minta izin," kata Kalla.
Kalla menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat. Ketua majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan tim penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum KPK untuk memberikan pertanyaan kepada Kalla terlebih dahulu.
Jadwal kampanye perdana Kalla, yang berpasangan dengan calon presiden Joko Widodo, hari ini cukup padat. Setelah menjadi saksi persidangan, Kalla dijadwalkan menghadiri doa bersama 300 kiai Nahdlatul Ulama se-Indonesia di Royal Hotel Kuningan, Jakarta.
"Hari ini mulai selamatan dengan para ulama. Sore ada dialog. Malam ada dialog, besok ke Aceh," kata Kalla seusai sidang.
Dalam kasus ini, Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden RI saat itu. Menurut Kalla, saat itu Sudjadnan hanya menjalankan perintah pemerintah untuk menggelar konferensi-konferensi internasional. Penyelenggaraan konferensi internasional tersebut, menurut Kalla, sangat menguntungkan negara yang ketika itu membutuhkan dukungan internasional.
"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata Kalla.
Sementara iru, Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara. Dia diduga menyalahgunakan anggaran untuk konferensi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.