Amir, nama saksi itu, hampir selalu mengawali jawabannya dengan kata "Siap", saat ditanya hakim MK.
“Siap!” ujar Amir, saat Ketua MK Hamdan Zoelva yang menjadi panel hakim, memanggilnya.
Pada sidang panel perkara PHPU dengan agenda pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Hamdan menanyakan ada permasahan apa di TPS yang Amir datangi. Amir menyebutkan, ada surat suara yang rusak sebanyak 406 surat suara. Kertas suara tersebut sudah dicoblos, saat pemilih membuka surat suara di bilik suara. Pemilih kemudian diberi kertas suara pengganti. Amir mengungkapkan, kertas suara yang rusak dibawa kepolisian ke Polres Pidie. Namun, ia tidak mengetahui tindak lanjut setelah itu.
Hamdan pun kembali memastikan kepada Amir, bahwa surat suara tercoblos sebelum dicoblos pemilih.
“Siap!” jawab Amir.
Setelah itu, Amir menjelaskan, saat pembukaan kotak suara, terdapat 25 surat suara yang tidak dicoblos sebagaimana mestinya. Pada akhir kesaksian Amir, Hamdan bertanya apakah ada masalah lain di TPS tersebut. Amir pun menjawab, "Tidak ada".
“Siap?” canda Hamdan yang disambut tawa hadirin.
“Siap!” jawab Amir.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 63 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Aceh. Dari seluruh gugatan tersebut, 5 kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, 3 kasus oleh Partai Kebangkitan Bangsa, 6 kasus oleh Partai Keadilan Sejahtera, 1 kasus oleh PDI-P, 6 kasus oleh Partai Golkar, 9 kasus oleh Partai Gerindra, 4 kasus oleh Partai Demokrat, 3 kasus oleh PAN, 4 kasus oleh PPP, 2 kasus oleh Partai Hanura, 2 kasus oleh Partai Damai Aceh, 12 kasus oleh Partai Nasional Aceh, 3 kasus oleh Partai Bulan Bintang, 2 kasus oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan 1 kasus oleh perseorangan calon anggota DPD bernama Mursyid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.