Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bawaslu Gelar Rapat Bahas Dugaan Curi "Start" Kampanye Jokowi

Kompas.com - 02/06/2014, 09:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno untuk membahas rencana pemanggilan dan pemeriksaan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, Senin (2/6/2014). Pemanggilan itu terkait ajakan memilih nomor 2 yang disampaikan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam pengambilan nomor urut di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (1/6/2014). Sementara, terkait Ali Masykur akan dibahas kehadrannya pada forum tersebut, mengingat jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rencana hari ini akan ada rapat untuk memanggil Jokowi dan Ali Masykur. Nanti di rapat itu akan kami bahas apa perlu memanggil dan memeriksa dua orang itu. Biar dikirimkan surat pemanggilan," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin (2/6/2014).

Tetapi, ia mengaku belum tahu pasti pukul berapa rapat itu akan digelar. Nelson mengatakan, Bawaslu harus mengkaji apakah ada pelanggaran kampanye dalam pernyataan Jokowi itu. Mengingat, masa kampanye baru dimulai Rabu (4/6/2014) yang akan datang.

"Tapi, sementara ini, belum bisa ditetapkan bahwa itu kampanye. Karena, pernyataan itu disampaikan secara spontan," katanya.

Adapun soal Ali Maskur, ia mengatakan, kehadiran yang bersangkutan memang bukan saat kampanye. Namun, kehadiran Ali Maskur dalam rombongan capres nomor urut 1 Prabowo dinilai tidak patut.

Nelson mengatakan, sebagai anggota BPK, tidak seharusnya Ali Masykur ikut dalam kegiatan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com