"Malam ini hanya untuk pemeriksaan permohonan gugatan. Nanti di hari-hari selanjutnya mekanisme sidang kami sudah terbagi pada sidang panel," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, Jumat (23/5/2014) malam.
Klarifikasi yang dilakukan terkait teknis-teknis pengaduan yang diajukan oleh pemohon. Namun, pemohon sudah banyak yang ingin menyampaikan keluhan-keluhan seputar pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 9 April lalu. Hamdan sempat berkali-kali memberikan penjelasan kepada peserta sidang agar menyampaikan hal-hal teknis pengaduan.
"Saya sudah ingatkan dari awal, kita malam ini membahas hal-hal teknis pengaduan dulu. Kalau sudah membahas substansial itu nanti kami berikan kesempatan di sidang panel," kata Hamdan.
Selanjutnya, dalam penanganan sengketa ini, MK akan membagi penanganan per provinsi untuk panel hakim yang telah dibentuk. Perkara dari 10 provinsi akan ditangani Panel I; 11 provinsi oleh Panel II; dan 12 provinsi oleh Panel III. Masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim MK.
Sidang panel akan dilanjutkan pada hari Senin (26/5/2014). Jumlah sengketa pemilu yang diajukan oleh caleg DPD adalah 32 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.