Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Telah Klarifikasi Anggota DPR yang Ikut Rombongan "Haji Gratis"

Kompas.com - 23/05/2014, 19:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, PPP telah mengklarifikasi terkait sejumlah nama anggota DPR dari partainya yang ikut dalam rombongan haji 2012/2013. Hal ini menanggapi kembali beredarnya daftar nama rombongan haji yang terdiri dari politisi PPP, orang dekat, serta keluarga Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali.

"Pada saat hal tersebut terungkap ke media 2012 lalu, klarifikasi kami lakukan. Mereka tercatat sebagai rombongan protokoler kementerian saja," kata Romahurmuziy alias Romy, seusai mendampingi bakal calon wakil presiden Hatta Rajasa menemui tokoh Nahdatul Ulama (NU) KH Solahuddin Wahid, Jumat (23/5/2014).

Romy mengatakan, meski berangkat bersama Menteri Agama, mereka tidak menggunakan uang negara, tetapi tetap membayar ongkos haji sesuai biaya yang telah ditetapkan.

"Mereka (rombongan) telah menyampaikan bukti-bukti," ujarnya.

Manfaatkan sisa kuota

Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan sisa kuota calon jemaah haji 2012/2013. Selain anggota DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi adanya keluarga menteri dan pejabat Kemenag yang ikut dalam rombongan haji yang memanfaatkan sisa kuota tersebut.

"Ada indikasi ada kuota calon jemaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama yang sejumlah nama itu ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Namun, Busyro enggan menyebutkan nama-nama anggota DPR maupun keluarga pejabat yang ikut dalam rombongan haji gratis tersebut. Menurutnya, jumlah kuota haji yang disalahgunakan cukup banyak, yakni di bawah 100 orang.

Busyro mengatakan, seharusnya kuota haji ini diprioritaskan untuk calon jemaah haji yang sudah antre bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Namun, lanjut Busyro, kuota ini justru digunakan oleh orang-orang yang berstatus Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai PPIH.

"Kalau tidak memenuhi kriteria petugas haji, berarti abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sehingga pasal yang diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Busyro.

Mengenai kemungkinan KPK menjerat pihak yang memanfaatkan kuota calon jemaah haji ini, Busyro mengatakan, hal itu tergantung proses penyidikan nantinya. KPK juga mendalami indikasi gratifikasi berupa kuota berangkat haji yang diterima sejumlah anggota DPR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com