Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Anas Tebalnya Sepaha Orang Dewasa

Kompas.com - 22/05/2014, 18:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tebalnya setinggi paha orang dewasa. Berkas perkara ini merupakan dasar bagi tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun surat dakwaan. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, tebal surat dakwaan Anas sekitar 50 halaman.

"Yang jelas ini BAP (berkas acara pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia. Iya dakwaan 50 halaman," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/5/2014), seusai serah terima salinan surat dakwaan dengan tim jaksa KPK.

Firman mengatakan, dalam surat dakwaan ini, tim jaksa KPK menyebut Anas berambisi menjadi Presiden RI sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Surat dakwaan tersebut menggabungkan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan kepada Anas.

"Itu saya lihat semua sebenarnya digabungkan dengan tuduhan yang disampaikan Nazar," ujar Firman.

Menurut Fiman, nilai uang yang diduga diterima Anas menurut surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar. Surat dakwaan tersebut, lanjut Firman, memuat pasal-pasal dakwaan yang disusun secara kumulatif. Diperkirakan, paling lambat satu bulan ke depan, Anas akan menghadapi sidang perdana yang agendanya pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Mereka katanya satu bulan, ya mudah-mudahan secepatnya," katanya.

Firman juga mengatakan bahwa Anas menilai isi surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK ini imajiner atau mengada-ngada.

Sebelumnya, Anas mengatakan, surat dakwaannya disusun 12 jaksa KPK. Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com