"Yang jelas ini BAP (berkas acara pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia. Iya dakwaan 50 halaman," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/5/2014), seusai serah terima salinan surat dakwaan dengan tim jaksa KPK.
Firman mengatakan, dalam surat dakwaan ini, tim jaksa KPK menyebut Anas berambisi menjadi Presiden RI sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Surat dakwaan tersebut menggabungkan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan kepada Anas.
"Itu saya lihat semua sebenarnya digabungkan dengan tuduhan yang disampaikan Nazar," ujar Firman.
Menurut Fiman, nilai uang yang diduga diterima Anas menurut surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar. Surat dakwaan tersebut, lanjut Firman, memuat pasal-pasal dakwaan yang disusun secara kumulatif. Diperkirakan, paling lambat satu bulan ke depan, Anas akan menghadapi sidang perdana yang agendanya pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Mereka katanya satu bulan, ya mudah-mudahan secepatnya," katanya.
Firman juga mengatakan bahwa Anas menilai isi surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK ini imajiner atau mengada-ngada.
Sebelumnya, Anas mengatakan, surat dakwaannya disusun 12 jaksa KPK. Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.