JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron, Hendra Saputra, berharap anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, segera ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hendra menyayangkan Direktur PT Rifuel itu tak langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya berharap secepatnya ditahan," ujar Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Hendra adalah seorang office boy di PT Rifuel. Ia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI setelah ditangkap pada Oktober 2013 di Samarinda, Kalimantan.
Adapun Riefan hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lebih kurang 8 jam. Seusai diperiksa, Riefan enggan memberi komentar. Dengan mengenakan kemeja hitam dan kacamata gelap, Riefan bersama kuasa hukum dan kerabat ayahnya langsung memasuki mobil Terios B 1845 KFX.
Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan, Riefan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Adi, penyidik merasa belum perlu menahan Riefan. Adi juga mengatakan, penyidik tak memiliki kekhawatiran terhadap Riefan akan memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti jika belum ditahan. "Sampai saat ini kami tidak ada kekhawatiran," kata Adi.
Riefan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejati DKI juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang Kasiyadi sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena ia telah meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014. Terhadap Kasiyadi, penyidik juga belum melakukan penahanan.
Dalam dakwaan, Hendra disebutkan bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah semua isi dakwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.