JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilu presiden mendatang bakal hanya berlangsung satu putaran setelah Partai Golkar memastikan tidak membentuk poros baru bersama Partai Demokrat. Dengan demikian, hanya akan ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dua pasangan sudah mendeklarasikan diri, yakni pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Gedung Joang 45, Jakarta, dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Deklarasi dilakukan pada hari yang sama, Senin (19/5/2014).
Pasangan Jokowi-JK sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum siang tadi. Adapun Prabowo-Hatta baru akan mendaftar pada Selasa (20/5/2014) atau hari terakhir pendaftaran.
Pasangan Jokowi-JK didukung oleh empat parpol, yakni PDI Perjuangan (18,95 persen suara pemilu legislatif, 109 kursi DPR), Partai Nasdem (6,72 persen, 35 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (9,04 persen, 47 kursi DPR), dan Partai Hanura (5,26 persen, 16 kursi DPR). Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 39,97 persen suara atau 207 kursi DPR.
Adapun pasangan Prabowo-Hatta didukung oleh lima parpol yang lolos ke DPR, yakni Partai Gerindra (11,81 persen, 73 kursi DPR), Partai Golkar (14,75 persen, 91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (7,59 persen, 49 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (6,53 persen, 39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (6,79 persen, 40 kursi DPR). Dukungan dari Golkar itu baru disampaikan hari ini.
Dukungan terhadap Prabowo-Hatta juga diberikan oleh Partai Bulan Bintang. Namun, parpol itu tidak lolos ke DPR lantaran hanya memperoleh 1,46 persen suara. Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 48,93 persen suara atau 292 kursi DPR.
Dengan peta koalisi itu, tinggal Partai Demokrat yang belum memutuskan langkah untuk menghadapi pilpres. Majelis Tinggi Demokrat akan segera memutuskan. Namun, dengan keputusan Golkar mendukung Prabowo-Hatta, Demokrat tidak bisa membentuk poros baru lantaran perolehan suara di pemilu legislatif hanya 10,19 persen atau 61 kursi DPR.
Adapun syarat pengusungan pasangan capres-cawapres dalam UU tentang Pilpres ialah 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.