"Itu jadi risiko yang akan ditanggung kita ya," kata Tatu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/5/2014), seusai menjenguk Wawan yang ditahan di Rutan KPK.
Kendati demikian, Tatu menyatakan, dia akan mengikuti prosedur hukum di KPK. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah ini mengaku sudah menyampaikan kekhawatirannya kepada KPK jika Mercedes yang disita dari kediamannya itu terkena hujan selama diamankan di parkiran Gedung KPK. "Saya juga sudah sampaikan soal kehujanan," ucap Tatu.
Atas kekhawatiran tersebut, menurut Tatu, KPK akan menyewa tempat khusus menyimpan mobil-mobil sitaan. KPK menyita dua Mercedes tersebut dari kediaman Tatu karena menduga dua mobil itu berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Wawan.
Terkait mobil ini, KPK telah memeriksa Tatu sebagai saksi. Seusai diperiksa, Tatu mengatakan bahwa salah satu Mercedes tersebut dia beli dari Atut. Dia membantah mobil-mobil itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan.
Sementara itu, mobil lainnya, menurut Tatu, dibeli secara mencicil oleh suaminya selama dua tahun. Tatu mengakui, salah satu Mercedes tersebut memang dibeli secara mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun, pada kenyataannya, kata Tatu, suaminya yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013.
Politikus Partai Golkar tersebut mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bukti-bukti pembayaran mobil tersebut. Namun, menurut Tatu, penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap disita.
Terkait penyidikan kasus Wawan, KPK telah menyita 75 mobil dan 1 motor gede sebagai barang bukti. Terakhir, lembaga antikorupsi itu mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ atas nama istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa Pilkada Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.