Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Luthfi Hasan, Dirut Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 13/05/2014, 15:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis 2 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Elizabeth terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.

"Mengadili, menyatakan Elizabeth terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan dikurangin selama terdakwa dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Elizabeth tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Elizabeth selaku pimpinan perusahaan dinilai masih memiliki tanggungan terhadap karyawannya, bersikap sopan selama persidangan, dan berusia lanjut.

Hakim menjelaskan, mulanya Elizabeth bertemu Fathanah dan meminta bantuan agar PT Indoguna bisa mendapat tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.

Fathanah pun menyanggupi permintaan itu karena mengaku kenal dekat dengan Luthfi, yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Selain itu, Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS.

Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.

Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan bahwa Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging. Luthfi akhirnya mempertemukan Elizabeth dengan Suswono. Pertemuan itu dilakukan di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, Januari 2013. Namun, sebelum pertemuan itu, Fathanah telah meminta kepada Elizabeth melalui Elda agar menyediakan Rp 300 juta untuk kegiatan PKS. Elizabeth pun menyetujuinya dan memberikan uang melalui Elda.

"Terdakwa selaku dirut terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-seolah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata hakim Anwar.

Akhirnya disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar. Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi. "Menurut majelis sudah terjadi penyerahan Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah," lanjut hakim.

Elizabeth dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elizabeth sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Atas vonis tersebut, Elizabeth dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum KPK. "Boleh pikir-pikir," ucap Elizabeth.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com