"Meskipun kami yakin para hakim ini independen parsial, dalam membagi perkara distribusi tugas disepakati bahwa majelis hakim panel harus menghindari perkara dari provinsi hakim itu tinggal," ujar Sekretaris Jenderal MK Janedjri Mahilli Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurut Janedjri, pengaturan itu dibuat untuk menghindari konflik kepentingan dan meminimalkan kecurigaan pihak tertentu. Janedjri mengatakan, setiap panel yang dibentuk terdiri atas tiga orang hakim.
Dalam panel satu ada Hamdan Zoelva sebagai ketua panel, dengan anggota Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel dua diketuai oleh Arief Hidayat dengan beranggotakan Patrialis Akbar dan Anwar Usman.
Sementara itu, panel tiga diketuai oleh Ahmad Fadlil Sumadi dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto. Pada setiap panel, hakim didampingi 36 anggota Gugus Tugas yang terdiri dari panitera pengganti, peneliti, pengolah data, dan pengurus administrasi persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.