Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Presiden Meninggalkan Warisan Pengadilan HAM Ad Hoc...

Kompas.com - 12/05/2014, 18:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga aktivis yang menjadi korban penculikan medio 1997-1998 kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Desakan ini sudah disuarakan sejak SBY terpilih pada tahun 2009. Pada tahun itu juga, Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan rekomendasi agar presiden membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

Ketika reformasi sudah 17 tahun berlalu, beranikah Presiden SBY memenuhi tuntutan keluarga korban?

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan mengaku, rekomendasi DPR itu sudah ditindaklanjuti pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

“Menurut Menkopolkam, Keppres-nya sedang dalam persiapan,” ujar Albert di kantor Wantimpres, Senin (12/5/2014).

Mantan anggota Komnas HAM itu mengaku tak bisa memastikan kapan Keppres itu akan ditandatangani Presiden SBY. Namun, dia mengaku optimistis Keppres akan selesai pada masa Pemerintahan SBY yang kini tersisa lima bulan lagi.

“Semoga akan ada titik terang pada Oktober nanti,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa presiden lama menandatangani Keppres itu, Albert berkilah karena tidak adanya political will. Namun, ia hanya tersenyum saat ditanya siapa yang dimaksudnya tak memiliki political will itu.

Political will kita semua,” ujar Albert singkat.

Albert mengatakan, ia memahami penantian para keluarga korban karena pernah menjadi bagian dalam proses penyelidikan kasus Trisakti I dan II itu. Ia juga berharap agar mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mau membuka semua yang diketahuinya soal peristiwa penculikan aktivis hingga peristiwa Semanggi, Trisakti I dan Trisakti II.

“Kami harapkan juga Beliau mau memberikan keterangan ke Komnas HAM agat kita tak lagi terbebani lagi dengan masa lalu,” ungkap Albert.

Hari ini, sejumlah korban penculikan aktivis seperti anak dari Yadin Muhidin, Novridaniar Dinis; ibunda dari Herman Hendrawan, Sumarsih; ayahanda dari Ucok Siahaan, Paian Siahaan mendatangi Wantimpres bersama sejumlah aktivis HAM dari Setara Institute, Imparsial, dan Kontras. Kedatangan mereka adalah menuntut kembali janji pemerintah dalam membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

“Ini saatnya Presiden membersihkan masa lalu dan meninggalkan legacy-nya," kata Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi.

Janji SBY

Presiden SBY terakhir kali mengangkat isu HAM dalam pidatonya pada bulan Februari 2012 lalu. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah tetap menjalankan empat rekomendasi Panitia Khusus Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 yang disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2009.

Kejaksaan Agung, misalnya, telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Akan tetapi, ia tak merinci tindak lanjut tersebut.

"Jaksa Agung silakan nanti menjelaskan bagaimana itu semua, dan apa yang dihasilkan," kata Presiden pada acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Pada September 2009, Pansus merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Presiden dan segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait juga direkomendasikan segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Terkait kasus-kasus pelanggaran HAM, Presiden mengaku menerima permintaan dari berbagai pihak agar dirinya menetapkan kasus-kasus tertentu sebagai pelanggaran berat HAM. Menurut Presiden, ia tak memiliki kewenangan menetapkan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat.

"Ini ditetapkan oleh pengadilan. Yang berhak menyelidiki itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Manakala hasil penyelidikannya positif ada pelanggaran berat HAM, maka pengadilan yang menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat," kata Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com