JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Jawa Timur, Poppy Dharsono, mengajukan gugatan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, Poppy melalui kuasa hukumnya, Hermawanto mengatakan, banyak ditemukan formulir C1 atau hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang kosong.
"Sampai hari ini, kami tidak bisa mendapatkan C1, bahkan C1 yang didownload masih banyak yang kosong," ujar Hermawanto di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Hermawanto mengatakan, kliennya menemukan banyak C1 kosong yang ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara dan saksi, seperti yang terjadi di TPS Kabupaten Rembang dan Karanganyar. Jumlah suara di formulir C1 saat dipindahkan ke formulir D1 pun berkurang. Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah suara yang hilang tersebut.
"Saya tidak bisa sebut berapa suara yang hilang karena C1 saja kita tidak dapat," kata Hermawanto.
Tim kuasa hukum Poppy telah mengirim surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk memberikan salinan C1. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat respons. Bahkan, KPU Provinsi memberikan rujukan langsung ke KPU pusat.
"Bagaimana kita menghitung suara asli kita dari C1 kalau sampai hari ini ada surat dari KPU Semarang melarang memberikan C1 kepada kontestan. Padahal, batas (permohonan gugatan) MK hari ini," ujar Poppy.
Poppy menduga ada oknum pemerintah daerah yang terlibat dalam 'permainan' pemilu. Menurutnya, demokrasi telah dikorupsi oleh para penyelenggara pemilu yang bekerjasama dengan birokrat.
"Saya kira ini lebih dalam dari kecurangan. Ini sudah praktik kejahatan yang mendistorsi tujuan mulia dari demokrasi," kata Poppy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.