JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yakin bahwa jumlah perkara gugatan pemilu yang masuk ke MK tidak akan sebanyak pemilu sebelumnya. Menurut dia, masalah yang mencuat saat rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum tidak begitu banyak.
"Tidak akan sebanyak 2009. Apakah hanya setengah atau lebih, tapi pasti kurang dari itu," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).
Ia menilai KPU tampak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah di tingkat provinsi. KPU mengembalikan hasil rekapitulasi yang tidak sinkron kepada KPU provinsi untuk direvisi. Hal itu sangat membantu penyelesaian masalah di tingkat nasional.
Hamdan mengatakan, dalam pemilu sebelumnya, ada lebih dari 600 gugatan yang didaftarkan ke MK. Namun, hanya sekitar 10 persen yang disidangkan. Banyak dari laporan tersebut yang tidak berkaitan dengan penghitungan suara.
"Sebelumnya, banyak yang mengajukan pelanggaran lain, seperti money politics yang enggak bisa dibuktikan dan pelanggaran lain yang enggak berkaitan dengan penghitungan suara," kata Hamdan.
Selain tidak berkaitan dengan angka-angka suara yang menjadi syarat utama gugatan pemilu, banyak gugatan yang ditolak karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Gugatan itu harus membuktikan bahwa betul ada suara yang hilang akibat pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.