"Berkaitan dengan pelaksanaan proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam kaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan dengan tersangka RY (Rachmat Yasin), hari ini penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Johan mengatakan, lima tempat yang digeledah adalah Kantor Bupati Bogor, Kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kantor Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Rumah Dinas Bupati Bogor, serta Kantor PT Bukit Jonggol Asri yang berlokasi di Sentul City, Jawa Barat.
Tim penyidik KPK, kata Johan, menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan. Johan mengatakan, KPK selalu melakukan penggeledahan setelah memeriksa dan menetapkan status tersangka.
"Penggeledahan itu bertujuan untuk dugaan bahwa di tempat-tempat yang digeledah itu ada jejak-jejak tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta, Rabu (7/6/2014). Dari ketiganya, KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2014) setelah diperiksa secara intensif dalam 1 x 24 jam.
Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT Bukit Jonggol Asri, yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Sebelumnya, KPK juga menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.