JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dana talangan atau bail out Bank Century di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014), yang menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kembali diskors.
Sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan dilanjutkan usai salat maghrib atau pukul 18.30 WIB.
Walau demikian Boediono tidak diperkenankan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perintah Ketua Majelis Hakim, Afiantara.
"Kalau tidak meninggalkan gedung bisa kan, Pak?" tanya Afiantara.
Boediono yang ingin cepat menyelesaikan sidang pun menyanggupi permintaan majelis hakim. Awalnya Boediono meminta agar dapat kembali ke kantornya untuk beristirahat sejenak dan mencuci muka.
"Iya, enggak apa-apa, bersedia," jawab Boediono.
Sekedar informasi, Boediono telah memberikan kesaksian untuk Budi Mulya sejak pukul 08.00 WIB tadi pagi. Sidang sempat diskors untuk melaksanakan salat jumat dan dimulai kembali pukul 14.00 WIB. Saat itu Boediono kembali ke kantor wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.