Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2014, 07:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan memantau jalannya persidangan kasus skandal Bank Century dengan agenda pemeriksaan Wakil Presiden Boediono, Jumat (9/5/2014).

"Jadi begini, di ruang pimpinan itu, itu kan terkoneksi dengan ruang persidangan, jadi kami bisa memonitor di layar," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (8/5/2014).

Boediono dijadwalkan bersaksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Menurut Abraham, pimpinan KPK akan memonitor pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim jaksa KPK kepada Boediono. Namun, tambahnya, pimpinan tidak akan mengarahkan jaksa.

Abraham mengatakan, pimpinan KPK tidak perlu hadir di dalam ruang sidang untuk memantau langsung jalannya persidangan. KPK, katanya, menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kesaksian Boediono dianggap KPK sama dengan proses pemeriksaan saksi-saksi lain. "Biasa saja karena Pak Boediono itu kan masyarakat, warga negara yah," kata Abraham.

Abraham menambahkan, dalam prinsip hukum, ada mekanisme equality before the law alias kesamaan di hadapan hukum itu. "Jadi, semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tidak ada yang punya privilege (keistimewaan)" kata dia.

Perkara ini menempatkan Boediono sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indoensia dan dana talangan lewat mekanisme penyertaan modal sementara melalui Lembaga Penjamin Simpanan dikucurkan untuk Bank Century.

Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Menurut surat dakwaan, Boediono selaku Gubernur BI saat itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

Untuk kesaksian Boediono pagi ini, Gedung Pengadilan Tipikor telah bebenah dan melakukan persiapan khusus sejak Rabu (7/5/2014). Kehadiran Boediono pun menggunakan standar pasukan pengamanan presiden-wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com